5 Tahun Bikin Kue Kering Pakai Telur Busuk, Pemilik Pabrik Jadi Tersangka
Loading...
Loading...
5 Tahun Bikin Kue Kering Pakai Telur Busuk, Pemilik Pabrik Jadi Tersangka
Tempat usaha kue kering yang berlokasi di Desa Tukum, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur disegel polisi.
Tidak hanya tempat usahanya yang ditutup paksa, polisi juga menetapkan pemilik usaha pembuatan kue kering berinisial IS sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi seperti dilansir dari ANTARANEWS.com mengatakan, IS sudah menjalankan usaha pembuatan kue kering itu sejak 2014.
Dalam menjalankan usaha pembuatan kue kering itu, pelaku mengaku sengaja menggunakan bahan dasar telur busuk agar dapat menekan biaya produksi.
“Berdasarkan keterangan IS, telur-telur busuk itu diperoleh dari seseorang yang berinisial S dari Probolinggo dengan harga Rp 300 per butir yang dikirim setiap seminggu dua kali dengan jumlah sekitar 3.000 hingga 5.000 butir sekali kirim,” terangnya.
Dengan menggunakan bahan dasar tak layak konsumsi dan berpotensi mengancam kesehatan itu, ia dalam sebulan dapat meraup keuntungan hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Kue kering hasil produksinya, dipasarkan pelaku di sejumlah daerah. Seperti Kabupaten Lumajang, Probolinggo, dan Jember.
“Rumah produksi makanan ringan itu beromset puluhan juta per bulannya karena berdasarkan pengakuannya, produksi dilakukan seminggu empat kali dan dalam sekali produksi bisa mendapatkan omset Rp 4,5 juta yang diedarkan di wilayah Tapal kuda,” jelasnya.
Sementara itu seperti dikutip dari Kompas TV, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas pabrik.
Sebab, warga selalu mencium bau tak sedap saat industri rumahan kue kering itu menjalankan operasinya.
Dari penggerebekan yang dilakukan polisi dan dinas terkait pada Selasa (7/1/2020), petugas mendapatkan sejumlah barang bukti. Dan menetapkan pemilik industri rumahan IS sebagai tersangka.
Selain menemukan barang bukti telur busuk, tempat usaha yang dijalankan IS juga diketahui tidak dilengkapi dengan surat izin dari Dinas Kesehatan maupun BPOM.
Atas perbuatannya itu, polisi akan menjerat tersangka IS dengan dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sumber: kompas.com
Tempat usaha kue kering yang berlokasi di Desa Tukum, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur disegel polisi.
Tidak hanya tempat usahanya yang ditutup paksa, polisi juga menetapkan pemilik usaha pembuatan kue kering berinisial IS sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi seperti dilansir dari ANTARANEWS.com mengatakan, IS sudah menjalankan usaha pembuatan kue kering itu sejak 2014.
Dalam menjalankan usaha pembuatan kue kering itu, pelaku mengaku sengaja menggunakan bahan dasar telur busuk agar dapat menekan biaya produksi.
“Berdasarkan keterangan IS, telur-telur busuk itu diperoleh dari seseorang yang berinisial S dari Probolinggo dengan harga Rp 300 per butir yang dikirim setiap seminggu dua kali dengan jumlah sekitar 3.000 hingga 5.000 butir sekali kirim,” terangnya.
Dengan menggunakan bahan dasar tak layak konsumsi dan berpotensi mengancam kesehatan itu, ia dalam sebulan dapat meraup keuntungan hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Kue kering hasil produksinya, dipasarkan pelaku di sejumlah daerah. Seperti Kabupaten Lumajang, Probolinggo, dan Jember.
“Rumah produksi makanan ringan itu beromset puluhan juta per bulannya karena berdasarkan pengakuannya, produksi dilakukan seminggu empat kali dan dalam sekali produksi bisa mendapatkan omset Rp 4,5 juta yang diedarkan di wilayah Tapal kuda,” jelasnya.
Sementara itu seperti dikutip dari Kompas TV, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas pabrik.
Sebab, warga selalu mencium bau tak sedap saat industri rumahan kue kering itu menjalankan operasinya.
Dari penggerebekan yang dilakukan polisi dan dinas terkait pada Selasa (7/1/2020), petugas mendapatkan sejumlah barang bukti. Dan menetapkan pemilik industri rumahan IS sebagai tersangka.
Selain menemukan barang bukti telur busuk, tempat usaha yang dijalankan IS juga diketahui tidak dilengkapi dengan surat izin dari Dinas Kesehatan maupun BPOM.
Atas perbuatannya itu, polisi akan menjerat tersangka IS dengan dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sumber: kompas.com
Loading...
Casino at Harrah's Cherokee - MapyRO
ReplyDeleteHarrah's Cherokee Casino Hotel - Find your way around the casino, find where everything is 공주 출장안마 located 거제 출장샵 with MapyR's interactive interactive 여주 출장마사지 interactive 안양 출장안마 map. 의왕 출장안마