Bolehkah Membaca al-Qur’an Sambil Tiduran?
Loading...
Loading...
Bolehkah Membaca al-Qur’an Sambil Tiduran?
Pada umumnya, kita membaca Al-Quran dalam keadaan posisi duduk bersila dan menghadap ke arah kiblat.
Namun dalam keadaan tertentu, misalnya karena hendak mau tidur atau sambil istirahat, kita membaca Al-Quran dalam keadaan sambil tiduran.
Sebenarnya, bolehkah membaca Al-Quran sambil tiduran?
Pada dasarnya, posisi membaca Al-Quran sama dengan posisi membaca zikir kepada Allah, yaitu boleh dilakukan dalam keadaan berdiri, duduk dan tiduran.
Tidak masalah membaca Al-Quran sambil tiduran, apalagi membacanya di saat hendak menjelang tidur atau di saat dalam keadaan istirahat.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi Saw pernah membaca Al-Quran sambil berbaring di pangkuan Sayidah Aisyah.
Hadits dimaksud diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Sayidah Aisyah, dia berkisah;
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَتَّكِئُ فِى حَجْرِى وَأَنَا حَائِضٌ ، ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ
“Sesungguhnya Nabi Muhammad pernah berbaring di pangkuanku ketika aku sedang haid, lalu beliau membaca al-Qur’an.”
Berdasarkan hadis ini, Imam Nawawi berpendapat dengan tegas mengenai kebolehan membaca Al-Quran dalam keadaan berbaring dan tiduran.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab ‘Awnul Ma’bud, beliau berkata sebagai berikut;
فيه جواز قراءة القرآن مضطجعا ومتكئاً
“Hadits ini menunjukkan bolehnya membaca Al-Quran sambil tiduran dan bersandar.”
Meskipun boleh membaca Al-Quran sambil tiduran, namun kita dianjurkan untuk membacanya dalam keadaan menghadap kiblat, duduk dengan khusyuk sambil menundukkan kepala sebagai bentuk pengagungan terhadap Al-Quran.
Menurut Imam Nawawi, pahala membaca Al-Quran sambil tiduran lebih sedikit dibanding pahala membaca Al-Quran dengan posisi duduk.
Membaca Al-Quran dengan posisi duduk tetap lebih baik dan lebih sempurna dibanding membaca dalam keadaan tiduran, meskipun hal itu diperbolehkan.
Imam Nawawi berkata dalam kitab al-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Quran sebagai berikut;
و لو قرأ قائما او مضطجعا او في فراشه او على غير ذلك من الاحوال جاز و له اجر و لكن دون الاول
“Jika seseorang membaca Al-Quran dengan berdiri, tidur miring atau membaca di tempat tidurnya atau dalam posisi yang lain, maka hal itu diperbolehkan dan ia tetap mendapatkan pahala, tetapi bukan yang utama.”
Sumber: bincangsyariah.com
Pada umumnya, kita membaca Al-Quran dalam keadaan posisi duduk bersila dan menghadap ke arah kiblat.
Namun dalam keadaan tertentu, misalnya karena hendak mau tidur atau sambil istirahat, kita membaca Al-Quran dalam keadaan sambil tiduran.
Sebenarnya, bolehkah membaca Al-Quran sambil tiduran?
Pada dasarnya, posisi membaca Al-Quran sama dengan posisi membaca zikir kepada Allah, yaitu boleh dilakukan dalam keadaan berdiri, duduk dan tiduran.
Tidak masalah membaca Al-Quran sambil tiduran, apalagi membacanya di saat hendak menjelang tidur atau di saat dalam keadaan istirahat.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi Saw pernah membaca Al-Quran sambil berbaring di pangkuan Sayidah Aisyah.
Hadits dimaksud diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Sayidah Aisyah, dia berkisah;
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَتَّكِئُ فِى حَجْرِى وَأَنَا حَائِضٌ ، ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ
“Sesungguhnya Nabi Muhammad pernah berbaring di pangkuanku ketika aku sedang haid, lalu beliau membaca al-Qur’an.”
Berdasarkan hadis ini, Imam Nawawi berpendapat dengan tegas mengenai kebolehan membaca Al-Quran dalam keadaan berbaring dan tiduran.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab ‘Awnul Ma’bud, beliau berkata sebagai berikut;
فيه جواز قراءة القرآن مضطجعا ومتكئاً
“Hadits ini menunjukkan bolehnya membaca Al-Quran sambil tiduran dan bersandar.”
Meskipun boleh membaca Al-Quran sambil tiduran, namun kita dianjurkan untuk membacanya dalam keadaan menghadap kiblat, duduk dengan khusyuk sambil menundukkan kepala sebagai bentuk pengagungan terhadap Al-Quran.
Menurut Imam Nawawi, pahala membaca Al-Quran sambil tiduran lebih sedikit dibanding pahala membaca Al-Quran dengan posisi duduk.
Membaca Al-Quran dengan posisi duduk tetap lebih baik dan lebih sempurna dibanding membaca dalam keadaan tiduran, meskipun hal itu diperbolehkan.
Imam Nawawi berkata dalam kitab al-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Quran sebagai berikut;
و لو قرأ قائما او مضطجعا او في فراشه او على غير ذلك من الاحوال جاز و له اجر و لكن دون الاول
“Jika seseorang membaca Al-Quran dengan berdiri, tidur miring atau membaca di tempat tidurnya atau dalam posisi yang lain, maka hal itu diperbolehkan dan ia tetap mendapatkan pahala, tetapi bukan yang utama.”
Sumber: bincangsyariah.com
Loading...
0 Response to "Bolehkah Membaca al-Qur’an Sambil Tiduran?"
Post a Comment